Membuat Perjanjian Kerjasama dalam bentuk tiga belah pihak / Tripartit antara pihak penghasil, pihak pengangkut dan pihak pengolah (untuk kerjasama Reguler atau non tender) atau cara lain yang disepakati ketiga belah pihak (SPK atau bentuk lainnya).
Penjemputan / Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terjadwal dan terencana secara sistematis, personil pengangkut sudah dilengkapi dengan sertifikat, APD dan menggunakan kendaraan berijin yang telah ditentukan dengan jadwal teratur yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut akan ditimbang terlebih dahulu sebelum dimuat ke dalam armada, hasil penimbangannya disaksikan, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (pihak penghasil dan pengangkut).
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut akan langsung dikirim ke tempat pengelola akhir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sesuai dengan sistim pembayaran yang telah disepakati para pihak.
JASA PELAYANAN YANG DITAWARKAN :
Konsultasi dalam menangani pengelolaan limbah B3 medis (Free).
Konsultasi Penanganan limbah B3 non Medis/limbah Industri.
Pengangkutan limbah B3 medis dan non Medis yang terjadwal dan terencana dari tempat Penghasil langsung ke tempat ke tempat pemusnahan akhir.
Sudah terintegrasi dengan akun Siraja / Simpel / Festronik.